Update Virus Corona Minut

Memutus Mata Rantai Covid-19, Ini Yang Dilakukan Hukum Tua Desa Watutumou II

Penulis:
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Tua Desa Watutumou II, Defli Bawanda

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Untuk memutus mata rantai Covid-19, penjagaan akan dilakukan.

"Sehubungan dengan diberlakukannya jalur satu pintu untuk keluar/masuk wilayah Desa Watutumou II," kata Hukum Tua Desa Watutumou II, Defli Bawanda, Kamis (28/5/2020).

Lanjut Bawanda, akan dilaksanakannya penjagaan 1 x 24 jam mulai hari jumat 29 mei 2020.

"Dalam rangka pembatasan orang/warga dari luar desa memasuki wilayah desa watutumou II. Maka disampaikan kepada orang/warga yang sudah tinggal diwilayah desa watutumou II yang belum memiliki KTP "beralamat" desa watutumou II, untuk segerah membuat keterangan domosili dikantor desa," katanya.

Kumtua mengajak masyarakat agar bersama-sama perangi Covid-19, dengan cara patuhi aturan pemerintah.

"Selalu pakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga kesehatan serta berdoa agar masa pandemi ini bisa berakhir," pungkasnya.(fer)

• Stop Sebar Video Pisang Goroho, Ormas Perempuan Mengecam Keras

Subscribe Akun YouTube Tribun Manado Official di Bawah Ini:

Follow Instragram Tribun Manado di Bawah Ini:

Atau Like Facebook Tribun Manado di Bawah Ini:

Berita Terkini