5 Fakta Polisi Tembak Anggota TNI, Pergoki Sedang Berduaan Dengan Istrinya, Jenderal Beri Tanggapan

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan

"Jadi saya dengan pak dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar jenderal bintang dua ini.

Sementara pelaku penembakan Bripka Her, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Guntur Laupe, Jumat (15/5/2020).

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda sambil dilakukan proses penahanan.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," ujarnya.

Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

4. Dandim dan Polres Koordinasi

Terungkap kronologi polisi tembak Anggota TNI dan Istrinya di kediamannya di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (15/5/2020) malam.

Pemicu polisi tembak Anggota TNI itu diduga karena masalah personal keluarga.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden ini, namun masih enggan memberkan kronologi dan motifnya.

Sementara itu Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir hanya menyebut penyebab polisi tembak anggota TNI karena masalah intern keluarga mereka.

Seperti dilaporkan Kompas.com, seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang Anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara Anggota TNI yang tertembak berasal dari kesatuan TNI Kodim Jeneponto.

Peristiwa penembakan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Halaman
1234

Berita Terkini