TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto ungkap alasan pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Rabu (13/5/2020) kemarin.
Setelah sebelumnya di informasikan untuk dibatalkan, namun kini, akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.
Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.
Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.
"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."
"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.
Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.
Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan kenaikan iuran hanya untuk beberapa golongan peserta.
Yakni untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Di tahun 2020, iuran dua peserta tersebut sejumlah Rp 25.000 yang sisanya sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500.
Kemudian untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, PBPU serta BP kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Dan pemerintah akan mensubsidi iuran Rp 7.000.
"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000," terang Iqbal dikutip dari Kompas.com.
"Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," lanjutnya.
Iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
Masih dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi para penunggak.
Di mana pandemi Covid-19, BPJS memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu pelunasan.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan
Baca: MA: Pemerintah Sudah Jalankan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Iqbal menyebutkan, peserta yang menunggak dapat melunasi hingga tahun 2021.
Peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.
Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.
"Agar status kepesertaannya tetap aktif."
"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/alasan-iuran-bpjs-naik-diungkap-menko-perekonomian-sebut-untuk-jaga-operasional-jaminan-kesehatan?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: