Virus Corona

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar dari Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

Sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada pihak perusahaan untuk pembayaran THR diperbolehkan tunda dulu.

Untuk saat ini Menaker kembali membahas soal THR para karyawan perusahaan, dan Ia mengatakan untuk wajib membayara THR paling lambat H-7 lebaran kepada perusahaan yang masih menunda pembayaran THR.

Ilustrasi THR (Istimewa)

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Uang THR - Ilustrasi (TribunMedan - Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.

50 Persen Pasien Virus Corona dari Luar Daerah, Risma Marah RS di Surabaya Sudah Kelebihan Kapasitas

Jokowi Disebut Marah Besar, Pakar Epidemiologi Singgung: Lihat Situasi Kok Enggak Menurun?

Perkembangan Terbaru 10 Calon Vaksin Virus Corona di Seluruh Dunia

Agen Intelijen AS dan Inggris Saat Ini Sedang Cari Tahu Kebenaran dari Covid-19 di Wuhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran"

Berita Terkini