TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.
Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?
Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...
Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:
1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR