TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada satu orang mantan napi kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Sebelumnya mantan napi ini melakukan pemerkosaan di Lampung dan menjalani hukuman di dalam penjara.
Dia kemudian bebas karena program asimilasi covid 19. Namun baru 1 bulan menghiru udara segar, napi ini kembali melakukan kasus yang sama.
Dia sudah ditangkap Polisi. Berinisial AS (20) diketahui belum satu bulan bebas dari penjara ikut program asimilasi Covid-19.
AS ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.
Akhirnya, ia pun ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan.
Sedangkan pelaku melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria. (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Ditangkap karena Memerkosa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Sebulan Bebas Lewat Program Asimilasi, Napi Kasus Pemerkosaan Kembali Lakukan Rudapaksa,