Berita kotamobagu

Belum Ada Juknis Pembayaran Gaji 13 dan THR, ASN di Kotamobagu Terancam Gigit Jari

Penulis: Erlina Langi
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kotamobagu, bakal gigit jari. Pasalnya THR dan gaji 13, terancam tidak akan dibayarkan. Hal ini diungkapkan Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2020)

Ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum pernah membahas mengenai pembayaran THR dan Gaji 13. "Sebab kita masih terfokus untuk pergeseran anggaran dalam penanganan Covid-19. Selain itu dari pusat kan ada pemotongan anggaran," jelasnya

Sehingga tambah dia untuk tahun ini, kemungkinan tidak akan ada THR dan gaji 13 bagi ASN yang di Kotamobagu. "Makanya kita belum menghitung besarannya, namun jika mengacu pada tahun kemarin, THR berkisar Rp 9,6 miliar dan gaji 13 Rp 9,6 miliar dengan total alokasi anggaran mencapai 19,2 miliar," bebernya.

"Apalagi kan saat ini belum ada petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji 13, sehingga kita tetap masih menunggu," singkat dia. (drp)

Joune Ganda Salurkan Bantuan Buat Seluruh Masyarakat Desa Kaima

Ketua DPRD Bitung, Bantu Bahan Pangan ke Warga Terdampak Covid-19

Hasjrat Toyota Perpanjang Masa Warranty, Kompensasi Khusus bagi Pemilik Mobil Toyota

Berita Terkini