TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari pedangdut Saipul Jamil.
Lama tak terdengar kabarnya lantaran masih mendekam di penjara, pedangdut Saipul Jamil tiba-tiba dikabarkan bebas dari penjara.
Dengan kabar tersebut, apa benar mantan suami Dewi Perssik itu bebas dari masa tahanan?
Berikut rangkumannya.
Ajukan pembebasan bersyarat
Saipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020
dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pembebasan bersyarat ditolak
Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Tak sesuai kriteria
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Tak seberuntung Roro Fitria
Saipul dianggap tak seberuntung Roro Fitria.
Salah satu artis yang dikabarkan dapat menikmati kebijakan ini Kemenkumham adalah Roro Fitria yang disebut akan bebas.
Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 30.000 orang tahanan," ujar Asgar Sjafrie lewat pesan singkat, Kamis.
Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.
Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding
untuk memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara dari 3 tahun penjara.
Banding itupun dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Saipul Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada Januari 2019 PK tersebut ditolak oleh MA.
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/03/113933066/saipul-jamil-gagal-bebas-tak-memenuhi-syarat-dam-tak-seberuntung-roro?page=all#page2