TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan, kini tiba lah pada sidang putusan para pemeran video vina garut.
Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.
Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.
Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.
• Ini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.
Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.
Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.
Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.
• Oppo Reno3, Ponsel Terbaru dari Oppo dengan Harga Rp 5 Jutaan, Simak Spesifikasi Lengkapnya
VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria
Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.
"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.
Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.
Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.
Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.
"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.
Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.
Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita dalam Video Vina Garut Divonis Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan Kurungan