Dampak Virus Corona

RESMI, Bantuan Langsung Tunai Akhirnya Segera Dicairkan, Golongan Ini Prioritas Penerima BLT

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) segera dicairkan pemerintah pusat.

Penyaluran BLT ke masyarakat untuk menanggulangi dampak wabah virus corona.

Hal itu dikatakan langsung oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

"Daya beli melalui BLT untuk kelompok komunitas terdampak.

"Seperti kita ketahui, wabah Covid-19 ini yang paling terdampak adalah masyarakat perkotaan.

"Kita lihat DKI Jakarta dan sekitarnya yang paling terdampak," kata Susi.

"Karena itu, kami menyiapkan bentuk bantuan sosial melalui BLT untuk meningkatkan daya beli kelompok terdampak," lanjutnya.

Susi menjelaskan, BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja sektor informal, antara lain pengusaha warung, pedagang kecil, serta pengemudi transportasi online.

Pemerintah, lanjut Susi, sudah mulai meminta data calon penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asosiasi perdagangan, hingga pihak Gojek dan Grab.

"Kami sudah diskusi dan minta data dari Gojek, minta data dari Grab, dan juga sebenarnya beberapa yang terkait dengan transportasi online lain," ungkapnya.

Ia menambahkan, para pekerja harian di pusat perbelanjaan juga akan mendapat bantuan.

"Kita akan data para pekerja informal harian untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dalam rangka meningkatkan daya beli.

"Jadi itu yang pertama program stimulus lanjutan dalam konteks peningkatan daya beli," ucap Susi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya masih mengkaji skema insentif yang akan digulirkan untuk pekerja sektor informal serta pekerja harian.

Namun, pihaknya memastikan para pekerja harian serta pelaku usaha kecil bakal mendapatkan insentif dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai.

"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Sri Mulyani saat video conference, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Melalui BLT tersebut, harapannya masyarakat bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangangi pandemi Covid-19, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.

"Dengan demikian, bisa membantu untuk bisa mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini, tetapi tetap mendapatkan bahan pokok, terutama bagi pekerja harian," ujar Bendahara Negara.

Karyawan Kena PHK karena Imbas Corona, Pemerintah Beri Insentif Rp 5 Juta

 Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19 akan dapat insentif dari pemerintah.

Hal ini diungakapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Susiwijono mengatakan, bantuan untuk para pekerja di sektor formal menggunakan skema BP Jamsostek.

"Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.

 
"Kami berikan Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga kurang lebih sekira Rp 5 juta," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kelangsungan usaha agar tidak ada pengurangan upah dari perusahaan.

"Ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh.

Hari ini memang kita harus jaga antara bagaimana tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan dan sekali lagi upah buruh dijaga oleh para pengusaha," ujar Susiwijono.

Cicilan Kredit Tukang Ojek, Nelayan dan Sopir Taksi Bisa Ditangguhkan 1 Tahun

Pemerintah memutuskan akan memberikan penangguhan cicilan kredit  pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal ini sudah diumumkan Jokowi bahwa tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan akan mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan untuk debitur yang diprioritaskan.

Yakni debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memberikan kelonggaran cicilan kendaraan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kebijakan ini sebagai akibat pandemi virus corona yang berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/03/26/kena-phk-karena-tempat-kerja-terimbas-corona-pemerintah-akan-kasih-penggantian-rp-5-juta

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/10571801/pemerintah-akan-berikan-blt-ke-pedagang-kecil-hingga-pengemudi-online

Berita Terkini