Kasus Narkoba

Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Manado, Begini Kronologisnya

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrsta Manado Gelar Konferensi Pers Penangkapan Bandar dan Pengedar Narkoba

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap dua tersangka bandar dan pengedar narkoba yang sudah lama diincar.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni dalam konferensi pers di Polresta Manado, Jumat (20/3/2020), membeberkan pengungkapan ini.

Kedua tersangka dihadirkan dengan memakai baju bertuliskan tersangka dengan nomor 20 dan 11.

Temmy mengatakan, satuan reserse Polresta Manado mengatakan telah menangkap dua tersangka dengan kasus yang berbeda.

BREAKING NEWS, Satu Anggota Polres Bolsel Terindikasi Covid-19, Kapolres: Dia Masih Berstatus PDP

"Yang satu merupakan bandar dan pengedar, sedangkan satunya hanya pengedar," kata Temmy.

Lanjutnya, yang pertama ditangkap pada 13 Maret 2020 pukul 14.30 bertempat di hotel Grand Puri Ranotana, Sario, Manado, berinisial HP.

Tersangka kedua berinisial RT. Dia ditangkap di Tikala Baru pada 8 Maret 2020.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan HP didapati ada empat belas paket bening yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 47,44 gram dan satu buah timbangan digital warna hitam," ucapnya.

Kondisi Pasien yang Diduga Terpapar Covid-19 dari Bolsel Membaik, Pontoh: Belum Dikategorikan PDP

Ia juga mengatakan, hasil tes urine tersangka HP positif.

Sementara untuk tersangka kedua, Polresta Manado mendapatkan laporan bahwa ada penjual narkotik jenis sabu, lalu tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan delapan paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,3 gram.

"Tersangka tersebut berdasarkan pengakuannya, mendapat dari temannya berinisial D yang sekarang berada di lembaga. Kemudian diperiksa urine menunjukan negatif," ungkapnya.

Manajemen Sulut United Bakal Datangkan Pelapis Gusti Sandria

Ia menjelaskan kedua orang ini adalah, orang yang sudah lama diincar dan merupakan bandar dan pengedar..

Kedua tersangka yang ditangkap Polresta Manado tidak ada hubungannya, dan ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka a HP diterapkan pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 pasal satu UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda sekitar satu miliar rupiah.

Sedangkan RT, dikenakan pasal 112 ayat satu UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta.

"Keduanya warga Manado dan keduanya bekerja swasta, mereka ini pemain baru jaringan lain satunya diduga jaringan lapas," tutupnya.(fis)

Cegah Virus Corona, Markas Polres Tomohon Disemprot Desinfektan

Berita Terkini