SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta.
Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM.
1. SIM yang akan diperpanjang.
2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Berikut, cara perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.