Kasus Korupsi

KPK Geledah Kantor PDIP Akibat Calegnya Korupsi, Masinton Geram: Mereka Tim Ilegal Seakan Anti PDIP

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti (kanan) dan Masinton Pasaribu (kiri) dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu tampak geram saat membahas kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDIP.

Dilansir TribunWow.com, Masinton Pasaribu bahkan menganggap kedatangan tim KPK itu tak memiliki tujuan yang jelas.

Terakit hal itu, Masinton menyebut di tubuh KPK bahkan terbagi dalam geng-geng tertentu.

Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020).
Mulanya, Masinton menyebut PDIP tak terlibat dalam kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 ini.

Meskipun Politisi PDIP, Harun Masiku diduga juga terlibat, Masinton tetap kekeh menyebut partainya tak turut andil dalam kasus itu.

Masinton justru mempertanyakan tujuan kedatangan tim KPK di Kantor DPP PDIP.

Bivitri Susanti (kanan) dan Masinton Pasaribu (kiri) dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020). (Capture kanal YouTube Talk Show tvOne)

"Berkaitan dengan kasus itu persoalan tadi di mana pokok perkaranya?," tanya Masinton.

"Penangkapan komisioner KPU ya ke situ."
Namun, pernyataan Masinton Pasribu itu justru menimbulkan pertanyaan dari Pegiat Anti-korupsi, Bivitri Susanti.

Ia menyinggung keterlibatan Politisi PDIP Harun Masiku dalam kasus tersebut.

Bahkan, Harun Masiku kini tengah buron.

"Katanya tapi yang menyuap kan PDIP?," sahut Bivitri Susanti.

"Siapa yang menyuap?," tanya Masinton.

"Harun Masiku," jawab sang presenter.

Logo KPK (kompas.com)

Menurut Masinton, KPK harusnya mengejar Harun Masiku.

Bukan malah mendatangi Kantor PDIP dan mencoba melakukan penggeledahan.

"Lah iya kejar dia dong," kata Masinton.

Namun, ucapan Masinton itu kembali dipertanyakan oleh Bivitri Susanti.

"Bukan di PDIP tapi dia ya berarti? Surat-suratnya juga enggak ada di PDIP?," tanya Bivitri.

"Surat-surat itu ada di KPK, surat-surat itu ada di KPU, segel KPU itu udah bener," jawab Masinton.

Melanjutkan pernyataannya, Masinton justru menyebut tim KPK yang mendatangi PDIP itu tak menaati aturan.

Masinton bahkan sudah menghafal anggota tim KPK yang dianggap kerap melanggar aturan tersebut.

"Ketika tim penyelidik KPK yang datang ke PDI itu adalah tim yang selama ini tidak taat pada aturan ini," ucap Masinton.

"Kayaknya di-incer banget ya bang? Udah hafal ya?," sahut Bivitri Susanti.

"Loh iya, saya hafal betul ini tim yang selama ini bertindak di luar prosedur hukum," jawab Masinton.

Lantas, ia menyinggung keberadaan geng-geng tertentu dalam kubu KPK.

"Kan di KPK itu ada geng-gengan dan itu disampaikan dalam rapat-rapat di DPR," kata Masinton.

"Saya kan anggota Komisi III, saya menyelidiki persoalan KPK dan saya tahu betul di dalam KPK seperti apa."

Masinton menganggap, tim KPK yang datang ke Kantor PDIP merupakan tim ilegal.

"Dan tim ini yang bertindak ilegal dan ini yang membangun framming yang anti-PDI Perjuangan, anti terhadap orang yang mengkritisi KPK karena mengganggu zona kenyamanan mereka," ujarnya.

"Jadi yang dilakukan hari ini adalah langkah politik." (Jayanti Tri Utami)

Simak video berikut ini menit 12.25:

Sumber: TribunWow.com

Harun Masiku Diburu Interpol karena Melarikan Diri ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memburu caleg PDIP Harun Masiku yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR.

Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia dan terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020.

Dengan demikian, Harun Masiku telah berada di Singapura dua hari sebelum Lembaga Antikorupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Dalam upaya mengejar Harun Masiku yang melarikan diri ke Singapura, KPK bakal berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Nurul Ghufron - Wakil Ketua KPK (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Ghufron meyakini, pihaknya bersama kepolisian dan Interpol dapat membekuk Harun Masiku.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.

Belum ada catatan kembali ke Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut belum ada catatan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku kembali ke Tanah Air.

"Hingga hari ini belum ada data kembali ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).

Data terakhir yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah ketika itu Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia, Senin (6/1/2020) ke Singapura.

Harun Masiku menuju Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin.

Arvin Gumilang tidak bisa memastikan keberadaan Harun Masiku saat ini, apakah masih berada di Singapura atau tidak.

"Belum tahu, tapi saat keluar tujuannya ke Singapura. Pergerakan setelahnya kita tidak bisa pantau," ucapnya.

Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.

Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku di Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/13/kpk-minta-bantuan-interpol-buru-harun-masiku-di-luar-negeri?page=all.

Berita Terkini