Gosip Artis

Daftar Kekayaan Bambang Trihatmodjo-Halimah yang Tak Boleh Pindah Tangan ke Mayangsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo kini tampak adem ayem.

Namun, kisah cinta keduanya tak lepas dari isu perselingkuhan saat Bambang Trihatmodjo masih menjadi suami Halimah.

Meski dinikahi cucu putra ketiga Mantan Presiden RI Soeharto, Mayangsari rupanya tak bisa memiliki harta gono gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah.

Tak luput dari sorotan, harta gono-gini Bambang mengundang decak kagum seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari 2011.

Kala itu putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini.

Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.

"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.

Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.

"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.

Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.

Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.

Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008).

1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.

: Sempat Dekat dengan Panji, Arumi Bachsin Urung Jadi Menantu Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.

Halaman
12

Berita Terkini