TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyebut FPI tidak setia kepada dasar negara, Pancasila dibantah oleh pihak Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, mengaku keberatan dengan pernyataan Mahfud MD di acara stasiun televisi swasta tersebut.
Sugito mengatakan di acara itu Mahfud MD menyatakan FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila. Bahkan, menurut Mahfud MD, penyataan Sugito itu dimuat di media massa. Padahal menurut Sugito ia tidak pernah menyatakan FPI tidak setia kepada Pancasila. Sugito memastikan FPI setia kepada Pancasila.
"Seingat saya, saya tidak pernah mengatakan semacam itu, coba bantu dan cek jejak digital saya," ujar Sugito Kamis (5/12/2019) sore.
Seusai pernyataan Mahfud MD itu, kata Sugito, ia menelusuri jejak digital, dan media massa yang memuat pernyataan FPI tidak setia kepada Pancasila.
Namun, jejak mengenai pernyataan itu tidak ia temukan. "Iya, katanya ada jejak digitalnya, tapi saya belum menemukan. Saya sangat tidak nyaman," tegas Sugito.
Sebelumnya, pada acara televisi yang tayang Selasa malam, menurut Mahfud MD, Sugito menegaskan pihaknya tidak pernah menulis pernyataan untuk setia terhadap Pancasila.
"Itu terbaca di media massa, jadi FPI enggak pernah menyatakan setia pada Pancasila, enggak pernah menyatakan, itu enggak ada semua, kata Sugito," jelasnya.
"Itu jejak digitalnya masih ada, Sugito itu adalah penasihat hukumnya yang dikenal selama ini," sambung Mahfud MD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), merupakan urusan menteri.
"Perpanjangan (SKT FPI) masa sampai Presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama sedang mengkaji anggaran dasar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terkait pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Bahtiar mengatakan, pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara, pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya.
Yakni, menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah, menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama."
"Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Pada hari yang sama, pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Namun, Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” ucap Bahtiar.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.
Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."
"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.
Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.
Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.
Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."
"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.
SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.
Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."
"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
FPI, katanya, sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Hal ini, katanya, harus didukung. Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI pun sudah mengalami kemajuan.
“Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucap Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menag menjelaskan, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai, dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ucap Menag.
Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.
Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.
“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."
"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.
Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."
"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.
Sekjen mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."
"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sekjen menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama."
"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Disebut Mahfud MD Tak Pernah Nyatakan Setia pada Pancasila, FPI Merasa Sangat Tidak Nyaman
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: