TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Adanya kata khilafah, jihad dan hisba telah mengadang perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan arti kata khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Sebelumnya, FPI mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah mendapatkan rekomendasi.
Surat Rekomendasi perpanjangan izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ali menyampaikan, FPI masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Karena problemnya memang tidak ada batas waktu dalam Undang-undang, jadi kita ya jalanin aja," kata Ali di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mengenai kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu, ia membenarkan memang ada kata Khilafah.
"Dalam AD/ART FPI memang ada kata-kata Khilafah, kita sudah sampaikan itu," kata Ali.
Namun, ia membantah jika kata Khilafah tersebut ditujukan untuk satu kelompok dan satu pemikiran saja.
"Tapi yang salah dipahami, seolah-olah Khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran," imbuhnya.
Ali mengatakan, untuk menyusun AD/ART tersebut, FPI perlu melakukan banyak kajian.
"Padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," lanjut Ali.
Ali menjelaskan bagaimana cerita awal dari kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu.
"Asal mula kata itu sebenarnya dari keyakinan umat Islam, di penghujung zaman nanti akan datang yang namanya Imam Mahdi," ujar Ali.
"Kemudian untuk menyambut Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang bisa kita berikan, terus tidak bertentangan secara konstitusional, tidak bertentangan dengan realita yang ada," jelas Ali.
Ia kemudian menyatakan, Khilafah dalam AD/ART itu adalah versi dari FPI.
"Ada penjelasan dari Anggaran Rumah Tangga sebenarnya, penegakan Khilafah versi FPI itu bagaimana," katanya.
Menurutnya, FPI ingin mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Tujuan dari FPI itu untuk mendorong OKI memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan.
"Kita ini sebenarnya utamanya mendorong negara-negara OKI, kemudian memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan," jelas Ali.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi AD/ART ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.
Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam.
"Kita tanya, dia (FPI) mengatakan itu lain dengan HTI, memang betul itu setelah kita baca, dengan HTI beda," jelasnya.
Fachrul berujar akan setuju jika ada usulan untuk mengubah atau menghilangkan poin AD/ART FPI yang diragukan tersebut.
"Sehingga yang tadi itu bisa agak kita eliminasi, tapi kalau temen-temen merasa itu perlu sedikit kita ubah, kita coba diskusi bagaimana kalau ini dihilangkan," kata dia.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenag hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Fachrul menyampaikan, FPI sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada pancasila dan NKRI.
"Kami (FPI) buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI, setia pada pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," ujar Fachrul.
Mengenai rekomendasi perpanjangan izin yang ia berikan kepada FPI, Fachrul menilai itu merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Pasti ada yang nggak suka, tapi kita menyampaikan apa kewenangan kita," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)