FPI

Gebrakan Baru FPI, Habib Ali Tuding Pihak Pemerintah Pembuat Masalah dalam Aksi Tentang Pancasila

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta Post/Dhoni Setiawan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Ali Alatas sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam, menyiinggung soal konsep Pancasila.

Hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi TV One pada Selasa (27/11/2019), presenter bertanya pada Habib Ali Alatas bagaimana konsep Pancasila menurut FPI.

"Nah konsep Pancasila menurut FPI ini bagaimana bang?," tanya Presenter TV One seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show Tv One.

Menjawab pertanyaan presenter, Habib Ali Alatas justru meminta untuk membaca tesis S2 milik Pimpinan FPI, Habib Rizieq.

"Nah itu Habib Rizieq ada tesis S2nya silahkan baca saja," ungkap Habib Ali.

"Tapi mungkin bisa dijelaskan Bang?," tanya presenter lagi.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Habib Ali Alatas sempat disinggung soal konsep Pancasila. (Capture Kanal Youtube TvOne)

Ia menegaskan, bahwa FPI tidak masalah dengan Pancasila.

Selama Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, maka hal itu tidak jadi masalah.

"Secara umum yang jelas cara kalau se-Pancasila pasal per pasal selama tidak dipahami dengan serampangan, tidak dipahami dengan apa namanya artinya konsekuen dengan itu."

"Sebenarnya nggak ada bertetangan syariat islam. Nggak bertetangan dengan agama," jawab Habib Ali.

Namun, Habib Ali menyayangkan sejumlah sikap beberapa pihak yang menilai bahwa FPI bermasalah dengan Pancasila karena dianggap bertentangan dengan agama.

"Tapi problemnya selama ini yang memang disoroti karena kadang-kadang tafsir pemerintah itu dibawa-bawa seolah-seolah pertentangan agama dalam hal ini Islam bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Menurutnya, anggapan-anggapan yang salah terhadap FPI itu justru datang dari pemerintah itu sendiri.

"Nah itu itu kadang problemnya datang dari pihak-pihak yang pemerintah sendiri," katanya.

Habib Ali kembali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak masalah dengan Pancasila.

"Ya itu enggak tahu tanya dia, yang jelas kalau memang secara prinsip kita enggak ada masalah dengan Pancasila," ungkap dia.

Menurut Habib Ali, FPI justru mendorong orang untuk menerapkan Pancasila secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Karena dari awal memang kita justru mendorong Pancasila itu diterapkan secara konsekuen," ujarnya.

Simak videonya mulai menit ke-3:50:

Ikrar FPI untuk Setia Kepada Pancasila dan NKRI

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan FPI (Front Pembela Islam) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul usai melaksanakan rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Fachrul Razi - Jenderal TNI (Purn) - Ketua Umum Bravo-5 (Tribunnews.com)

“Saat ini sudah ada langkah maju yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan. Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya usai pertemuan.

Sementara itu Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut. Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutup Mahfud.

SKT FPI sudah kadaluarsa sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Akan tetapi undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kadaluarsa tersebut.

3 Menteri Siap Pulangkan Habib Rizieq

Tiga menteri upayakan pemulangan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab dari tanah suci, Arab Saudi.

Pada kesempatan yang sama, FPI tuliskan pernyataan akan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikabarkan, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku membahas masalah kepulangan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab dalam rapat terbatas bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Mahfud menyatakan pemerintah terutama melalui jalur Kemenag, Kemendagri maupun Kemenko Polhukam sama sekali tak mengeluarkan perintah pencekalan kepada Rizieq Shihab.

“Tadi kami diskusi dan cek semua jalur yang kami miliki memang tidak ada sama sekali pencekalan yang disebut Habib Rizieq melalui media sosial,” ungkap Mahfud.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Oleh sebab itu Mahfud menegaskan pemerintah Indonesia tak bisa berbuat apa-apa. Karena menurutnya penyebab Rizieq Shihab tak bisa pulang ke tanah air bukan dari pihak pemerintah Indonesia.

“Karena kedutaan besar Indonesia dan konsulat jenderal di Jeddah akan bantu yang bersangkutan jika melapor. Kalau tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah akan menjadi masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud meminta pihak Rizieq Shihab untuk melaporkan secara jelas masalah yang dihadapinya kepada pemerintah Indonesia.

“Karena selama ini beliau tidak pernah melaporkan masalahnya, kita hanya tahu lewat media sosial. Kalau memang beliau punya masalah dengan pemerintah Arab Saudi silakan (diselesaikan), jika memang diperlukan bantuan dari pemerintah setelah Rizieq Shihab menghubungi pemerintah Arab Saudi tentu menjadi kewajiban kami untuk turun tangan,” pungkasnya. (Tribunnews.com)

(*)

Berita Terkini