TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah minimun Kota (UMK) 2020 Bitung telah ditetapkan senilai Rp 3.310.723.
Dalam penerapan upah minimum kota (UMK) di Bitung nanti pada 1 Januari 2020.
Setelah penetapan beberapa waktu lalu oleh dewan pengupahan provinsi dan pemerintah Provinsi Sulut, Dinas Tenaga kerja (Disnaker) akan melakukan penyampai dan sosialisasi surat keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2020.
"UMP 2020 akan diberlakukan diseluruh perusahan di Bitung," kata Wens Luntungan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Jumat (22/11/2019).
Terkait banyak pihak yang belum patuh dalam menerapkan UMP, harus ada aduan dan melapor ke Disnaker lalu kami teruskan ke Provinsi.
Kemudian akan di kroscek ke pihak perusahan mengapa tidak bisa menerapkan.
"Pihak perusahan akan di panggil untuk dimintai keterangannya. Kalau alasan tidak menerapkan dapat diterima akan di maklumi tidak terapkan UMP," tambahnya.
Lanjut dia, pemberlakuan UMP kepada karyawan perusahan, berbeda dengan upah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemkot Bitung.
Pemberian upah untuk ASN berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil PP nomor 15 tahun 2019.
Di tempat terpisah Frangky Ladi Kepala Badan Kepegawaian pendidikan pelatihan daerah (BKPPD) Kota Bitung menambahkan, untuk upah kepada THL atau Honorer di lingkungan pemkot Bitung tidak mengacu pada UMP.
Melainkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. "Untuk 2020 nanti kota menunggu keputusan pimpinan seperti apa, terkait upah untuk THL atau Honorer," jelas Ladi.(crz)