Demo Mahasiswa

UPDATE Demo RUU: Nasib 6 Oknum Polisi Lepas Tembakan saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor DPRD

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa dan Anggota Polres Lakukan Salat Gaib Untuk Korban di Kendari

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Nasib 6 Oknum Polisi Lepas Tembakan saat Unjuk Rasa Mahasiswa menentang RUU KUHP.

Sebanyak enam anggota polisi, yang terdiri dari satu perwira dan 5 bintara terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (17/10/2019).

Keenam anggota polisi bertugas di Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelanggaran yang dilakukan tentang SOP membawa senjata api.

Seorang perwira tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK.

"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah. Karena melanggar aturan disiplin," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Maka dari itu, keenamnya diberikan hukuman disiplin. 

Hukuman pertama adalah teguran lisan.

Hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. 

"Kemudian penundaan satu tahun untuk kenaikan pangkat," ujarnya.

Ke-enam polisi itu juga ditahan selama 21 hari di tempat khusus.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Diketahui, saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal, salah satunya tewas tertembus peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat sedang bersantai di rumahnya.

Lepaskan tembakan

Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro, Kamis.

Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Mahasiswa Padang Jadi Tersangka

Dalam kasus lain, polisi akhirnya menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, sebagai tersangka.

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.

Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.

"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.

Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI. (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nasib 6 Polisi yang Lepas Tembakan di Demo Mahasiswa Kendari, Naik Pangkat Pun Tertunda, https://solo.tribunnews.com/2019/10/28/nasib-6-polisi-yang-lepas-tembakan-di-demo-mahasiswa-kendari-naik-pangkat-pun-tertunda?page=all.

Berita Terkini