Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri kabinet Indonesia Maju hari ini, Jumat (25/10/2019) siang.
Masing-masing wakil menteri telah menyampaikan kesan dan pesan serta apa yang akan dilakukan nantinya kedepan dalam membantu tugas-tugas menteri kabinet Indonesia Maju.
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi misalnya. Dia dilantik menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pada penyampaiannya kepada wartawan usai pelantikan wakil menteri, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa dirinya siap membantu tugas-tugas menteri.
Bahkan Ketua Umum Projo ini mengatakan siap untuk selalu hadir bersama-sama dengan masyarakat desa di Seluruh Indonesia.
"Satu hari di kantor lima hari di desa seluruh Indonesia. Bila perlu tidur di kampung-kampung. Saya mau mencium bau masyarakat di desa," ujar dia.
Selain Budi Arie ada 11 wakil menteri lainnya yang juga dilantik. Berikut komposisi wakil menteri yang dilantik Presiden Jokowi. Ada dari Partai Politik, profesional, dan relawan Jokowi-Maruf.
Partai Politik:
1. Putri Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Angela Tanoesoedibjo
2. Wakil Ketua Umum MUI dan politisi PPP, Zaiunut Tauhid
3. Politikus PSI, Surya Candra
4. Politikus Partai Golkar, Jerri Sambuaga
5. Politikus PDI Perjuangan dan Mantan Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo
Profesional:
1. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo
2. Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin
3. Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar
4. Pejabat Badan Restorasi Gambut (BRG), Alue Dohong
5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.
TKN dan Relawan Jokowi-Maruf:
1. Mantan Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono
2. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi
Ini daftar lengkap wakil menteri pilihan Jokowi:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN I: Budi Gunadi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN II: Kartika Wiryoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
Penghasilan dan Fasilitas Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 Wakil Menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.
Berapakah penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh para Wakil Menteri?
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.
Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."
Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Para Wakil Menteri juga memperoleh fasilitas berupa Kendaraan Dinas, Rumah Jabatan dan Jaminan Kesehatan.
"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," demikian
Pasal 4.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 (1), disebutkan, 'rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I."
"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan," bunyi Pasal 5 (2).
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Lantik Wamen, Gajinya 85 Persen dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp 800 Juta
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: