NEWS

Dokter Pria dan Bidan Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Polisi Lakukan Pendalaman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan (tengah ditutupi kerudung biru) yang digerebek saat selingkuh bersama seorang dokter spesialis di Mojokerto, Selasa (1/10/2019). Penggrebekan itu dilakukan oleh polisi yang juga suami dari bidan tersebut. Kini dokter dan bidan ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus asusila yang dilakukan seorang perempuan yang bekerja sebagai bidan dan pria yang merupakan seorang dokter terus berproses. Saat ini polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.

Bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.

Yang menggerebek adalah suami dari bidan tersebut.

Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Digerebek Polisi yang Ternyata Suami Sendiri

Sejumlah petugas, termasuk polisi KH, bersama beberapa perangkat desa menggerebek dua orang yang diduga pasangan selingkuh.

Keduanya adalah ARP dan MAD, yang digerebek di sebuah rumah kontrakan di perumahan yang terletak di Kecamatan Magersari, Mojokerto, Jawa Timur.

Ternyata polisi KH adalah suami sah dari MAD, perempuan yang berprofesi sebagai bidan di sebuah rumah sakit besar di Mojokerto.

Sedangkan ARP adalah dokter spesialis di rumah sakit yang sama.

Penggerebekan terjadi pada Selasa (1/10/2019).

Perselingkuhan bidan dan dokter ini sebelumnya tercium oleh sang suami yang merasakan ada perubahan perilaku sang istri.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama perangkat desa setempat.

Alhasil, sang istri, MAD bersama pasangan diduga selingkuhannya, ARP diketahui berada di dalam sebuah kamar kontrakan.

ARP sendiri berprofesi sebagai dokter.

Oleh sang suami, keduanya dibawa ke Mapolresta Mojokerto dibantu perangkat desa.

Kedua pasangan selingkuh itu langsung digiring ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Mojokerto.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas, MAD digiring ke mobil untuk dilakukan visum.

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka membenarkan, terkait penggerebekan terhadap pasangan selingkuh yang dilakukan oleh suami pelaku sendiri.

"Perzinahan, kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ungkapnya Selasa (1/10/2019).

Oleh sang suami, lanjut Kasat, keduanya dibawa ke Mapolres Kota Mojokerto.

Kasat menjelaskan, pelaku laki-laki berprofesi sebagai dokter.

Namun pihaknya belum mengetahui pelaku merupakan dokter apa dan bertugas dimana.

"Laki-laki dokter, cuma saya belum tahu dokter apa. Untuk yang perempuan bidan. Kalau sang suami berprofesi sebagai polisi, tapi saya belum paham anggota mana," tegasnya.

Istri polisi itu bekerja sebagai bidan.

Dia bersama dokter sama-sama bekerja di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan suami bidan didampingi Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan wates.

Penggerebekan dilakukan selama 1 jam.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota.

Untuk diketahui, pasangan yang diduga selingkuh tersebut adalah ARP, dokter spesialis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Sedangkan pasangannya, yakni MAD, bidan di rumah sakit yang sama.

Adapun KH, suami sah dari MAD yang melakukan penggerebekan merupakan anggota Polri di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto.

Diam-diam Buntuti

Dipaparkan, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap perilaku istrinya.

Pada Selasa pagi, KH diam-diam membuntuti istrinya.

Tanpa diduga, KH memergoki istrinya dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Setelah meyakini istrinya masuk ke rumah bersama pria lain, KH selanjutnya melapor kepada perangkat Kelurahan Wates.

Didampingi sejumlah personel polisi dan perangkat kelurahan, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain.

"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.(*)

TAUTAN AWAL TRIBUNNEWSWIKI.COM

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini