TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Nahrawi diperiksa KPK hari ini, Jumat (27/09/19).
Jalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Imam Nahrawi sebut akan terima kenyataan yang diberikan kepadanya.
Namun, sebelum diperiksa KPK, Imam Nahrawi membisu setelah pengakuan kesiapannya mengikuti pemeriksaan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengenakan kemeja berlapis jaket berwarna merah, Imam terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 WIB.
Kepada awak media, Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir.
Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam di lobi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2.
Meski demikian, Imam bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Termasuk saat dikonfirmasi mengenai suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya selama menjabat sebagai Menpora.
Baca: VIDEO Najwa Shihab Berkali-kali Minta Fahri Hamzah Jawab Pertanyaan : Permainan Apa Bang Fahri?
Follow Instagram @tribun_manado:
Baca: VIRAL Foto Jadul Adian Napitupulu, Fahri Hamzah, Fadli Zon Saat Jadi Aktivis: Kayaknya Pemain Lama
Sebelum Revisi UU KPK
Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sudah dilakukan sebelum Revisi Undang-Undang KPK digulirkan untuk dibahas.
Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya itu telah dilakukan pada sejak 28 Agustus 2019.
"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri Diansyah menjelaskan, pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Informasi telah dimulainya Penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri Diansyah.
Baca: VIDEO VIRAL Anggota DPRD Provokasi Turunkan Jokowi, Hanya Untuk Memancing, Ini Kronologinya
Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.
Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.
KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.
"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.
Berita Populer
Baca: BREAKING NEWS: Anggota Ditres Narkoba Polda Sulut Ditemukan Gantung Diri
Baca: Berita Terbaru KKB Papua: 2 Pengendara Motor Ditembak Mati oleh KKB, Dieksekusi saat Melintas
Baca: PAPUA KEMBALI RUSUH - Aksi Pembakaran di Pegunungan Bintang hingga KKB Tembak Mati 2 Tukang Ojek
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir