TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kasus persetubuhan terhadap kakak beradik di bawah umur.
Kedua tersangka tersebut yaitu AM (30) warga dan CL (26) keduanya adalah warga Bilalang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sementara korbannya adalah kakak beradik sebut saja Mawar dan Melati berusia 16 dan 15 tahun, warga kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara.
AKP Muhammad Fadli Kasat Reskrim Polres Kotamobagu mengatakan, satu tersangka CL ditangkap pada 20 September, sedangkan AM ditangkap pada 23 September 2019 saat berada di perkebunan Pinolosian oleh tim Resmob Kotamobagu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban.
"Menurut keterangan dua tersangka ini, mereka itu berpacaran," jelas dia, Rabu (25/9/2019).
Ia menjelaskan, kejadian persetujuan tersebut terjadi pada 6 Juni lalu.
Saat itu, kedua korban sementara pesiar Idul Fitri, keduanya kemudian dijemput dua tersangka ini untuk jalan-jalan.
Mereka pun sepakat untuk jalan, ternyata kedua korban ini dibawa ke perkebunan Apado di Bolmong.
Di situ mereka tinggal beberapa hari, saat itulah kedua korban disetubuhi berulang kali oleh kedua tersangka selama tiga hari.
Usai melakukan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian memulangkan dua korban ini, itupun hanya sampai di pinggir jalan.
"Dua tersangka ini sudah kami tangkap dan amankan di Polres Kotamobagu, dan sementara menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Ia menambahkan, mereka disangkakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
(Tribunmanado.co.id/Alpen Martinus)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur
Baca: Nia Ramadhani Pakai Rok Mini, Disebut Mirip Boneka Barbie, Lihat Tampilan Istri Ardi Bakrie!
Baca: Yasonna Laoly Malu Lihat Pernyataan Perwakilan Mahasiswa di ILC: Saya Sampai Tutup Mata
TONTON JUGA :