Nasional

Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi, KPK Menduga Uang Tersebut Tidak Hanya Diterima oleh Satu Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

menpora-imam-nahrawi-pamit

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang suap yang diterima oleh juga mengalir ke pihak lain.

"Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang.

KPK masih melakukan pendalaman lanjutan terkait kasus ini.

Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK," kata Febri.

Imam diduga menerima uang suap senilai Rp26,5 miliar.

Baca: Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Tewas Ditembak Polisi, Terjadi Kontak Senjata di Pasar

Baca: Kecelakaan Lalu Lintas, Ambulans Tabrak Truk, Empat Orang Meninggal Dunia, Sopir dan Penumpang

Baca: Bahaya Mandi Saat Baru Bangun Tidur, Akibatnya Jantung Berdebar Lebih Kencang, Bahkan Mati Mendadak

Facebook Tribun Manado :

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait jabatan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.

"Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut," ujar Febri. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Dugaan Uang Suap Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain "

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini