Revisi UU KPK

Jokowi Utarakan Isi Hati Terkait Revisi UU KPK, Tak Setuju Penyadapan Harus Izin Eksternal

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Akhirnya Presiden Jokowi angkat bicara atas RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK sendiri serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Presiden Jokowi (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara. Dia menyatakan beberapa point ‎yang disetujui dan tidak disetujui.

"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.

"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi lagi.

Baca: Cerita Ajudan BJ Habibie: Lupa Kopi Buatan Ainun di Rumah, Habibie Pulang Hanya Untuk Meminumnya

Baca: Indonesia Cari 3.500 Startup Unggulan, Kemenristek Dikti Pacu Peran Inkubator Lokal

Baca: LINK LIVE Streaming LIGA 1 2019 - Semen Padang FC Vs PSS Sleman, Sebentar Sore

Baca: Jelang Lawan Semen Padang, Pelatih PSS Sleman Keluhkan Badai Cedera dan Kondisi Lapangan

Baca: Saut Situmorang Mundur sebagai Komisioner KPK, Presiden Jokowi : Itu Hak Setiap Orang

Baca: Penyebab Adik Boy William, Raymond Hartanto Meninggal Laka di Yogyakarta

Jokowi melanjutkan ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respon, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga menugaskan Menteri mewakili presiden dalam pembahasan dengan DPR.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah memberikan arahan pada Menkumham dan Menpan RB untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subdtansii inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Pertama saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tegas Jokowi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

Berita Terkini