TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau lebih dikenal Pakde Karwo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/8/2019).
Baca: Mendagri Akan Sanksi Pemda yang Rekrut Honorer
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Hingga pukul 18.00, Pakde Karwo tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Gedung KPK di Jakarta, tanpa memberikan alasan yang patut. "Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan lanjutan terhadap saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," ujarnya.
Baca: Kejagung Serahkan Jaksa Buronan KPK
Sehari sebelumnya, 20 Agustus 2019, mantan ajudan Pakde Karwo sewaktu menjabat Gubernur Jatim, Karsali, juga dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Mantan ajudan itu dipanggil pihak KPK juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dan tersangka yang sama.
Pada 9 Agustus 2019, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah Karsali yang berada di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, Jawa Timur. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Baca: Daftar 10 Besar Sound Terkencang MSPC Battle Sound System
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Syahri Mulyo telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. (tribun network/ilh/coz)