TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal ditandatangani oleh pemerintah mengenai peraturan guna membasmi ponsel ilegal alias black market (BM) atau ponsel BM di Tanah Air pada pertengahan bulan ini.
Sudah tegas- tegas disampaikan Kementerian Perindustrian bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Tanah Air.
Cara yang digunakan pemerintah untuk membendung ponsel ilegal ini adalah dengan memanfaatkan nomor IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.
Yap, Kemenperin memang memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Maka, jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan perangkat tersebut masuk lewat jalur non-resmi.
Dengan begitu, ponsel tersebut berpotensi masuk dalam daftar ponsel ilegal atau ponsel BM.
Seiring hal tersebut, belakangan ini para pengguna ponsel pun segera mengecek nomor IMEI ponselnya masing-masing.
Baca: Di Hari Raya Idul Adha 1440 H, Ashanty Dikritik Saat Pamer Foto di Kolam Renang
Baca: Kejadian Saat Iduladha, Ada Sapi Ngamuk, Tendang Warga, dan Robohkan Tenda
Baca: Ini Tanggapan Tiga PNS Kota Tomohon Soal ASN Bisa Bekerja di Rumah
Facebook Tribun Manado :
Baca: Rayakan Idul Adha 1440 H, Intip Beda Penampilan Syahrini dan Luna Maya
Baca: Hari Raya Idul Adha, Sintesa Peninsula Hotel Manado dan Griya Sintesa Manado Adakan prosesi Qurban
Baca: TERPOPULER SEPEKAN: Gadis Dirudapaksa 3 Keluarganya hingga Pelaku Pembunuhan Bali Ditangkap di Mitra
Instagram Tribun Manado :
Setidaknya, ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk mengecek apakah ponsel Anda saat ini termasuk ilegal atau tidak.
Silakan simak langkah-langkah cara mengecek nomor IMEI berikut ini:
1. Cari Nomor IMEI di perangkat
Ponsel yang dimiliki semua orang punya nomor identitas untuk identifikasi perangkat atau biasa disebut IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Nomor IMEI digunakan oleh operator seluler dalam mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.
Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.
Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.
Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".
Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu.
Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.
Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
2. Cari Nomor IMEI di Kotak Penjualan Ponsel
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel. Silakan cari di mana Anda menyimpan kotak ponsel tersebut.
Jika sudah ditemukan, lihatlah di salah satu sisi kotak. Biasanya, ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
3. Cek IMEI ke Situs Kemenperin
Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
4. Cari Nomor Izin Postel
Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Dikutip Wartakotalive.com dari KompasTekno, sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.
Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".
Misalnya, ponsel Wartakolive.com di foto tersebut memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 60630/SDPPI/2019.
5. Cek Izin Postel ke Situs Kominfo
Setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut.
Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel "SDDPI" dan tahun pembuatannya.
Anda juga harus memilih "Nomor Sertifikat" di menu drop down terlebih dahulu agar tidak salah cari.
Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut.
Hal ini terjadi jika nomor sertifikat Postel memang valid.
Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs Postel ini dengan perangkat yang Anda miliki.
Jika ada yang tidak sesuai, ada kemungkinan ponsel tersebut barang BM.
Selamat mengecek!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Langkah Mudah Mengetahui Ponsel Anda Ilegal Atau Tidak, dari Cek Nomor IMEI hingga Izin Postel
Channel Youtube Tribun Manado :