TRIBUNMANADO.CO.ID - Uang puluhan juta rupiah milik seorang perempuan berinisial NH raib.
Pacarnya bernama Widhy Dwi Ramadhana (26) yang menguras uang tersebut dari dalam ATM miliknya.
Padahal Widhy telah berjanji akan segera menikahi kekasihnya tersebut. Pernikahan tak dapat Widhy pun harus berurusan dengan polisi.
Ya, selama ini, Widhy berjanji akan menikahi sang kekasih, NH (31).
Namun, bukannya pelaminan yang datang, Widhy malah menguras uang NH yang ada di ATM.
Totalnya, ada Rp 21 juta uang yang dikuras Widhy.
Bermodal bualan cinta, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru ini pun berhasil memperdaya NH.
Baca: ZODIAK Kamis 25 Juli 2019, Taurus Kamu Mungkin Menderita Kerugian Karena Orang Yang Dicintai
Baca: PERINGATAN DINI BMKG Kamis 25 Juli 2019, Wilayah Yang Potensi Hujan Petir dan Disertai Angin Kencang
Baca: CARA Agar Bisa Tetap Makan Banyak Tanpa Takut Berat Badan Naik
Baca: Siap Dilepas Tottenham Hotspur, Man United Kumpulkan Informasi Tentang Christian Eriksen
Baca: VIDEO Bocah dari Turki Selamatkan Juventus, Tebus Dosa de Ligt
Memanfaatkan kepercayaan NH, Widhy mencuri kartu ATM dan menguras uang milik calon istrinya itu, sebanyak Rp 21 juta.
Selanjutnya Widhy melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.
"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo.
Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1.000.000.
Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.
Baca: Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah
Baca: Tak Kunjung Hengkang ke Barcelona, Bertahan di PSG Jadi Sesuatu yang Realistis Bagi Neymar
Baca: Hotman Paris Unggah Foto Dirinya dengan Atta Halilintar, Captionnya Nyinggung Siapa Ya?
Facebook Tribun Manado :
Baca: Pemain Bertalenta Argentina Ini Tak Jadi Masuk Real Madrid Lantaran Rayuan Sang Dewa
Baca: Pacu Investasi dan Pariwisata Sulut Olly Sabet Dua Penghargaan Sekaligus
Baca: Deklarasi LMI Dukung WASI dalam Pemecahan 3 Rekor Dunia, Hanny Pantouw: Ini Panggilan Ibu Pertiwi
Instagram Tribun Manado :
Rincinnya, Rp 4.000.000 untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1.000.000 menebus motor dan STNK, sisanya untuk bersenang-senang.
Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang Rp 5.000.000
"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.
Awalnya NH tak mengetahui hal tersebut.
NH melapor ke Mapolsek Ngantru pada Kamis (11/7) dengan laporan kehilangan uang Rp 21 juta di rekening BRI, setelah kartu ATM-nya hilang.
Karena NH mengaku tidak pernah mengambil uang itu, pihak bank kemudian melakukan pengecekan.
Rekam jejak Widhy Dwi Ramadhana (26) akhirnya terbongkar setelah menguras isi ATM BRI milik calon istrinya.
Dari rekaman CCTV diketahui, uang milik NH ditarik oleh Widhy.
Berbekal laporan NH dan bukti dari BRI, polisi segera mencari Widhy.
Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.
"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.
Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Widhy.
Kepada penyidik, Widhy mengaku mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.
Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda.
Di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,
Diduga Widhy bersama dua kawannya melakukan pencurian di wilayah Polsek Tulungagung.
Satu pelaku sudah ditangkap di Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku lainnya kabur.
Widhy terancam kembali masuk penjara, karena penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipun, dengan ancaman maksimal 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bermodal 'Lambe Lamis', Pria Tulungagung Ini Kuras Isi ATM Calon Istri, Terbongkar Rekam Jejaknya