Nasional

Mendagri Diminta Selektif Terkait Pemberian Izin Kepala Daerah Keluar Negeri, Cek Penting Atau Tidak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla/Kolase

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta agar lebih selektif lagi dalam memberikan izin kepada kepala daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Yang dimaksud wapres adalah terkait izin bagi kepala daerah yang akan bertolak ke luar negeri.

"Kalau tidak urgen tak usah kasih izin. Namanya izin harus ada kriterianya penting atau tidak, kalau hanya jalan-jalan kalau hanya hadiri acara ya tidak kasih izin. Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Baca: RAMALAN ZODIAK - Hari Ini Bisa Disebut Sebagai Hari Kebangkitanmu Scorpio, Ayo Tunjukan

Baca: Jefri Nichol Termakan Ucapan Sendiri, Polisi Temukan Ganja yang Disimpan di Tempat Tak Terduga

Baca: LMI Dukung Pemecahan Rekor Dunia Wasi, Imbau Warga Lestarikan Lingkungan

Baca: Jambret Ini Hanya Incar Tas Wanita Yang Naik Motor Dini Hari, Habiskan Uangnya Untuk Karaoke

Baca: Teriakan Selalu Terdengar di Kota Ini Setiap Jam 10 Malam, Berlangsung Sudah Beberapa Dekade

Kata Wapres Jusuf Kalla, Mendagri harus lebih teliti melihat urgensi atau alasan seorang kepala daerah yang akan pergi ke luar negeri.

"Iya, memeriksa itu izin (mendagri) penting tidak, urgen tidak gubernur pergi. yang namanya izin mesti begitu kan? kalau otomatis tiap permintaan dikasih izin itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan. padahal yang dibutuhkan izin," kata Jusuf Kalla.

Seperti dikutip Kompas.com, Tjahjo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Baca: Seorang Bibi Tega Jual Keponakan yang Baru Lulus SD ke Pria Hidung Belang Rp 10 Juta

Baca: PERINGATAN Dini Cuaca dari BMKG Untuk 24 Juli 2019, Ada Gelombang Enam Meter di Berbagai Wilayah

Baca: Sungguh Mulia, Tujuh Anak Ini Menabung Untuk Beli Kurban Sapi Seharga Rp 19.5 Juta

Baca: VIRAL, Kambing yang Tampan, Suka Bergaya di Depan Kamera, Harganya Segini Saat Dibeli Pemilik

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Seminggu sekali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu kepada kepala daerah adalah untuk mengingatkan kepala daerah untuk mentaati prosedur perizinan dinas ke luar negeri sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah.

Surat tersebut menerangkan bahwa kepala daerah selambat-lambatnya harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan agar prosedur perizinannya sesuai UU Pemda ditaati.

Karena menurutnya surat izin itu harus diketahui pula oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Surat itu hanya mengingatkan bahwa interval 10 hari itu untuk memastikan semua prosedur sesuai UU Pemda ditaati semua, bukan karangan saya. Kalau tidak begitu, berdasarkan pengalaman kami kemarin ada gubernur yang hampir setiap minggu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau tidak diizinkan namanya cari ilmu dan dapat undangan, kalau diizinkan kok ya seminggu sekali,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019).

Tjahjo menjelaskan bahwa surat perizinan tersebut nantinya akan menerangkan untuk keperluan apa seorang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berapa lama, berapa anggarannya, dan memastikan rombongan yang dibawa tidak lebih dari lima orang.

Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung.

“Surat pemberitahuan itu juga untuk mencegah agar tidak ada kepala daerah yang asal pergi dan tidak mengajukan izin. Hal tersebut dipantau terus oleh Pak Presiden,” ujarnya.

Namun Tjahjo membantah bila penerbitan surat edaran itu terkait kepergian Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu berada di Kolombia dan Amerika Serikat.

“Tidak, bukan karena itu. Pak Anies memang sering ke luar, tapi ada Gubernur lain yang sampai seminggu sekali pergi ke luar negeri,” pungkasnya.

Namun Tjahjo enggan membeberkan nama gubernur yang bepergian ke luar negeri hampir seminggu sekali yang ia sebutkan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Kalla Minta Mendagri Selektif Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Berita Terkini