Berita Seleb

Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.

Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Baca: Reaksi Steve Emmanuel Ketika Mendengar Vonis Hakim 9 Tahun Penjara

Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.

"Di dalam persidangan, terdakwa mengakui tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan," ucap Erwin.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Sarankan tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Langkah yang Lebih Efektif

Baca: Bukan Pemilik Kokain 92,04 Gram, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Sebenarnya

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Steve Emmanuel yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini