TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 dipercepat Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai keputusan rapat.
Dijadwalkan sebelumnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Akan tetapi, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU.
Juga pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Baca: Pelopor Siap Presiden Jokowi Adian Napitupulu Jadi Menteri, Aktivis 98: Sejarah Buruk Buat Bangsa
Baca: Presiden Jokowi Minta Menteri Pendidikan Evaluasi Sistem Zonasi, Permendikbud Tentang PPDB Direvisi
Baca: Sandiaga Uno, Olly Dondokambey, Grace Natalie Makin Santer Disebut Masuk Kabinet Jokowi JIlid II
Diketahui, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Lantas, apa kata tim Prabowo-Sandiaga terkait hal ini?
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
BERITA SELEB
Baca: Jessica Iskandar Sebut Soal Resepsi Pernikahan di Prancis, Ternyata Ini Rencananya
Baca: Jadi Wanita Idaman Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Malah Ungkap Rasa Cinta Pada Artis Ini
Baca: Belum Puas Bulan Madu di New Zealand, Reino Barack Bawa Syahrini ke Pulau Impian
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.
Follow Instagram Tribun Manado
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Gara-gara Curhat, 3 Pasang Guru-Murid Berhubungan Intim, Bermain di Semak-semak hingga Ruang Kelas
Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga