TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Macis.
Hanya bisa pasrah keluarga korban kebakaran pabrik mancis (korek api gas) tak bisa berbuat apa-apa.
Kejadiannya di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Jalan T Amir Hamzah.
Indra Lesmana terlihat sangat terpukul karena harus kehilangan empat anggota keluarganya sekaligus.
Saat ditemui di kantor Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Sabtu (22/6/2019), lingkar matanya terlihat menghitam dan sembab.
Indra ditinggalkan selamanya oleh istrinya, dua anaknya, dan adek iparnya.
Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun
Baca: Hasil Pertandingan Peru vs Brasil Copa America 2019, Tiga Gol di Babak Pertama
Baca: Dituduh Mata-mata Amerika Serikat, Kontraktor untuk Kementerian Pertahanan Iran Dieksekusi
Baca: Pengantin Wanita Tewas Setelah Berhubungan Intim Selama 2,880 Menit, Suami Liar Masukkan Benda Ini
Empat keluarganya, Desi Setiani Sembiring (istri), Juan dan Bisma (anak) dan Santa Sembiring meninggal bersamaan di satu ruangan pabrik mancis.
"Empat orang keluarga saya jadi korban."
"Istri saya Desi, anak saya Juan dan Bisma, dan adik ipar saya," ujarnya.
Menurutnya, dua anaknya itu biasa masuk ke dalam pabrik saat waktu istirahat.
Ia sungguh tidak menyangka bahwa kemarin adalah saat terakhir perjumpaannya dengan istri dan dua anak tercinta.
"Istri saya sudah lima tahun kerja di pabrik itu," katanya saat hendak berangkat menuju posko Ante Mortem di RS Bhayangkara Brimob Medan.
Ia enggan berkomentar banyak atas kejadian ini danmenyerahkan prosesnya ke pihak berwajib.
Selain menawaskan puluhan pekerja, kebakaran pabrik juga menewaskan lima orang anak kecil.
Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis Ditetapkan jadi Tersangka
pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)
Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.
Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.
Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat.
Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya
Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk.
Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.
Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar.
Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.
Pekerja merakit mancis secara borongan.
Di mana setiap bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tlangsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis hingga proses pengepakan.
Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum'at (21/6) sekitar pukul 12.05 hingga 13.00 WIB.
30 orang meregang nyawa terpanggang meninggal dunia.
Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena akses keluar satu-satunya menjadi titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali, sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.
Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu:
Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
Pinja (anak Yunita Sari)
Sasa (anak Yunita Sari)
Suci/Aseh warga Kwala Begumit
Mia warga Sambirejo Dusun I
Ayu warga Perdamaian
Desi / Ismi warga Sambirejo IV
Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
Dhijah warga Sambirejo II
Maya warga Sambirejo IV
Rani warga Perdamaian
Alfiah warga Perdamaian
Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
Amini Sambirejo II
Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
Priska warga Sambirejo II
Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
Sawitri warga Sambirejo II
Fitri warga Sambirejo I
Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
Wiwik warga Sambirejo IX
Rita warga Sambirejo II
Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
Imar warga Sambirejo VII
Lia (mandor) warga Kwala Begumit
Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
Sri Ramadhani warga Sei Remban
Samiati warga Kwala Begumit I
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Indra Lesmana Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Mancis