Pilpres 2019

Link Live Streaming Kompas TV Sidang MK, Keterangan Sanksi TKN Jokowi, Tonton Sedang Berlangsung!

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Live streaming Kompas TV sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Link Live streaming Kompas TV sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Sidang sedang berlangsung dengan memeriksa saksi dari pihak terkait yakni TKN Jokowi Ma'ruf Amin.

Sidang sengketa Pilpres 2019 beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin

Giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin akan mendapat kesempatan bersaksi setelah Rabu (19/6/2019) saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga, melakukannya bahkan baru selesai Kamis pagi.

(Link ada di akhir berita)

Jumat pagi ini adalah sidang kelima sengketa Pilpres 2019 setelah digelar sidang pertama pada Jumat (14/6/2019), sidang kedua Selasa (18/6/2019), sidang ketiga Rabu (19/6/2019), dan sidang keempat Kamis (20/6/2019).

Menurut informasi dari laman resmi MK, sidang hari ini akan mendatangkan saksi dan juga ahli dari Tim 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak Terkait.

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Video Panas Siswi dan Gurunya Tersebar, Ternyata Berhubungan Intim Sejak 3 Tahun Silam

Baca: 5 FAKTA Suami Istri Berhubungan Badan di Depan Anak-anak, dari Rp 5.000 hingga Buat Bocah Terangsang

 

Baca: Ahok BTP Angkat Suara Soal Foto Makan Bareng Todung Mulya Lubis & Pimpinan KPK

Baca: Guru Agama Cabuli Siswi SD, Alasannya Biar Korban Cepat Dewasa, Terungkap Berkat Hal Ini

 

Juga beragendakan dengan pengesahan alat bukti tambahan dari pihak Terkait dan Bawaslu.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (21/6/2019):

1. Waktu Sidang

Jumat, 21 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr. Bambang Widjojanto, dkk.

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Rapat penentuan saksi

Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) ini sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.

Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.

"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).

Saksi fakta?

Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.

Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.

"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.

Dua ahli siap

Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.

Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.

"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.

Link live streaming sidang MK hari ini sidang kelima sengketa Pilpres 2019.

Sidang kelima Jumat pagi inin akan disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Siaran akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Calon penonton dapat menyaksikan siaran langsung sidang MK hari ini melalui HP.

Live streaming Kompas TV sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

Link 1

Link 2

 

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS

Berita Terkini