TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Pria menyamar jadi Polisi dan diduga melakukan kasus pencabulan.
Mengaku sebagai anggota kepolisian dan korban dibohongi akan dibawa ke kantor Polisi.
Ternyata tujuan kedua pria polisi gadungan tersebut mengajak ke perkebunan mangga dan melakukan pemerasan serta dugaan pencabulan.
Muchammad Fahni (31), warga dusun Sumber Suci, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah dan Muhammad Al Maghrobi harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat mengaku menjadi polisi dan melakukan dugaan persetubuhan.
Kegiatan itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati dan Dicky Eka Koes Andriansyah membacakan dakwaan.
Saat itu, korban F dan N yang masih satu kecamatan berniat ke rumah temannya, pada Jumat, Maret 2019, pukul 20.30 WIB.
Namun temannya tidak ada di rumah.
Tak lama kemudian, datang terdakwa Muchammad Fahni dan Muhammad Al Maghrobi yang kemudian keduanya menghampiri F dan N.
Sambil tampang gagah, salah satu terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian dari Surabaya.
Kemudian, kedua korban diajak ke kantor polisi oleh kedua terdakwa.
Ternyata, keduanya dibawa masuk ke perkebunan mangga.
Di situ, terdakwa Muchammad Fahni selain memeras korban juga diduga mencabulinya.
Atas perbuatannya, terdakwa Muchammad Fahni dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1), Undang-undang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa memeras uang korban sebanyak Rp 200.000 dengan cara menakut-nakuti membawa senjata api," kata Jaksa Indah Rachmawati, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rina Idra Janti, Rabu (19/6/2019).
Atas berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa tidak keberatan, sehingga terdakwa tetap ditahan dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Surya/Sugiyono)
Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Baca: PAN Mulai Jadi Musuh dalam Selimut, Ini Pernyataan Wasekjen PAN yang Bikin Bambang Bingung
Baca: Video Siswi Jadi Budak Nafsu Oknum Guru Tersebar, Pelaku Tebar Ancaman, Korban Alami Hal Tragis Ini
Like Halaman Facebook Tribun Manado :
Cabuli Adik Ipar di Kebun Sawit
Seorang Pria cabuli adik ipar sendiri.
Diketahui korban cabul kakak ipar ini masih berusia 13 tahun.
Pelaku cabul adik ipar ini berinisial DD (33) dan terpaksa harus mendekam di penjara terjerat kasus pencabulan di bawah umur.
Dikutip dari BangkaPos.com, DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.
Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.
Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.
Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.
Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.
"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya.
Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.
Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.
Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.
Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.
Baca: Oknum Guru Agama Cabuli Siswanya di Kelas Saat Jam Pelajaran, Korban Mengeluh Kesakitan
Baca: Kakek 70 Tahun dan Pria 35 Tahun Cabuli Gadis 15 Tahun, Terjadi saat Istri Pulas Tidur Disamping
Baca: Sopir Mikro yang Cabuli Bocah 5 Tahun, Berkasnya Telah Diserahkan ke Kejaksaan
Follow IG @tribun_manado :
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Pria Setubuhi Adik Ipar Siswi SMP Kelas 2 Sebanyak 15 Kali
Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.
Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.
Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.
Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.
Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.
Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.
“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.
"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.
Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.
Berita Artis:
Baca: Jadi Ibu Menyusui, Nikita Mirzani Pakai Dress Super Ketat, Perut Langsingnya Tuai Pujian
Baca: Reino Barack Panik Saat Syahrini Didekati Hiu, Begini Serunya Bulan Madu di Pulau Bora-Bora
Baca: KABAR TERKINI Vannesa Angel & Steve Emmanuel, Vannesa Keberatan, Nafas Lega untuk Ex Andi Soraya
Subcribe Youtube TribunManado :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mengaku Sebagai Polisi, Fahni Memeras dan Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kebun