Isu Makar

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari Kedepan, Argo Yuwono: Sesuai Aturan KUHAP

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.

"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.

Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini

Baca: Juventus Akan Korbankan Pemain Ini Demi Biaya Transfer Matthijs De Ligt, PSG Tidak Tinggal Diam

Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Bareskrim tolak

Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, terhadap tersangka dugaan perencanaan pembunuhan aktor nasional HK atas pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

"Laporan pada hari ini, laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan polisi menolak laporan tersebut karena saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan, padahal menurut dia laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen konteksnya berbeda.

Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen

Baca: Maurizio Sarri Diyakini Tak Akan Kesulitan Kendalikan Cristiano Ronaldo di Juventus

Informasi ancaman pembunuhan tersebut, disebut Pitra disampaikan langsung oleh HK kepada Kivlan.

Namun, ia tidak mengatakan sumber informasi yang didapat HK itu.

Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang menolak laporan tersebut sehingga hak Kivlan selaku warga negara diabaikan.

"Seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima, karena sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen," ujar Pitra.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan teknis menerima atau menolak laporan hanya diketahui oleh penyidik.

"Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisis sebelum jadi laporan. Ketika sudah menjadi laporan polisi maka konsekuensinya harus ditindak lanjuti," ucap Dedi Prasetyo.

Dalam peristiwa saling lapor, Dedi mengatakan fakta hukum antarkasus masih memiliki keterkaitan.

Dipertemukan dengan saksi

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen direncanakan dipertemukan (dikonfrontasi) dengan para saksi terkait dugaan aliran dana dari tersangka Habil Marati yang akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional.

"Besok (Selasa) kemungkinan akan diadakan gelar perkara atau konfrontasi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu. Mungkin pagi atau siang," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019) malam.

Menurut Yuntri, semua saksi, termasuk tersangka perencanaan pembunuhan, Iwan Kurniawan dan Habil Marati sendiri, akan dipertemukan dengan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) itu untuk dimintai kesaksian tentang aliran dana dari Habil Marati.

"Semua, semua dan kalau itu tak terbukti pak Kivlan 'support' aliran dana untuk tujuan yang dituduhkan, baik pembunuhan dan pengadaan tersangka pembunuhan, bagi kita minta kasus pak Kivlan di SP3-kan, ditutup kasusnya," ucap Yuntri.

Adapun pada hari Senin ini, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Habil Marati untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran dana yang didapatkannya dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan tersebut sejak pukul 11:00 WIB.

Yuntri menyebut kliennya diberondong 23 pertanyaan.

"Memang tadi pemeriksaan sudah selesai. pemeriksaan lumayan lama dari jam 11:00 WIB, istriahat beberapa kali, salat dan sebaginya kemudian selesai barusan. Tadi hanya konfirmasi tentang aliran dana," ujar Yuntri.

Baca: Datangkan Pemain Idaman Cristiano Ronaldo, Napoli Beri Pembalasan ke Juventus Terkait Maurizio Sarri

Baca: Jadwal Siaran Langsung dan Daftar Peserta Indonesia Open 2019, Hadirkan Marcus/Kevin, Hingga Jojo

Yuntri menegaskan bahwa pihaknya membantah semua tuduhan keterlibatan aliran dana untuk memgeksekusi empat tokoh nasional tersebut.

"Jadi sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata tak ada itu semua. Yang ada untuk demo Supersemar," ucap Yuntri, menambahkan.

Pemeriksaan Kivlan ini, merupakan lanjutan pemeriksaan pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu, di mana Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu dicecar 11 pertanyaan terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli senjata api.

Sebelumnya, dari informasi yang beredar, Habil Marati disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan.

Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor.

Habil kini telah ditangkap polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan Habil Marati berperan sebagai pemberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar 15 ribu dolar Singapura atau setara Rp150 juta.

Baca: Jangan Panik, Bila Kondom Suami Tertinggal di Dalam, Hal ini yang Harus di Lakukan Istri

Baca: Begini Cara Jitu Mengatasi Keputihan, Cegah dan Waspadai Keputihan yang Tak Normal

Merujuk laporan Tempo, Kivlan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.

Senjata itu disebut untuk menembak mati empat tokoh nasional dan satu pimpinan survei. (Antara)\

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Masa Penahanan Kivlan Zen Habis, Polda Metro Jaya Perpanjang 40 Hari Kedepan

Berita Terkini