Berita Viral

KRONOLOGI, 3 Pemuda Cabuli Seorang Gadis di Jembatan Gantung, Ini Motifnya

Penulis: Reporter Online
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seorang gadis (18) dicabuli secara bergilir oleh 3 pemuda yang sudah terpengaruh minuman keras (Miras)

Terungkapnya kejadian ini setelah adanya korban beinisial YW (18) melaporkan kejadian ini ke Kepolisian.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, aksi cabul para pemuda tersebut bermula pada Senin 10 Juni 2019, sekitar jam 20.30 WIB.

Awalnya dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban dan mengajak keluar, namun korban sempat menolak.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya. Karena merasa tidak enak korban menuruti permintaan para pelaku. Saat di jalan kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," kata Komisaris Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Di TKP tersebut, para pelaku yang menkonsumsi miras melampiaskan aksi bejatnya.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir, yang akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga. Lalu pihak kuluarga melaporkan kejadian ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Adapun ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan masing-masing berinisial MR (25) warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur, WD (20) dan AP (17) warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit handphone.

Pelaku ditangkap 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB.

Ketiganya dijerat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP.

Siswa SMP ini 14 Kali Dicabuli, Terbongkar Berawal Alarm Sahur

Kepolisian menangkap seorang pria bernama Hadi Prayogo (34) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP berinisial R (14).

Tersangka melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat H (37) ibu korban terbangun dengan alarm sahur.

Saat itulah dia mendengar percakapan via massenger antara korban dan pelaku.

Pembicaraan keduanya terdengar senonoh sehingga H pun menanyakan kepada RA.

Saat itulah, RA menceritakan aksi bejat yang dilakukan Hadi Prayogo.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar SMP," terang Dulhapid, Kamis (30/5).

Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.

Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.

Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel.

Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku.

BERITA POPULER: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang

POPULER: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi

POPULER: Orang Tua Xie Wei Korban Tenggelam Tiba, Sang Ibu Menangis Histeris Sampai Pingsan di Kamar Jenazah

Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata senonoh.

Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA.

Lalu sang ibu membangunkan korban untuk menanyakan perihal percakapan tersebut.

Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.

Rinciannya 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban, dan 1 kali di dalam rumah korban.

"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.

Aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai kaus, dan satu helai celana pendek.

Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar.

Ia akan dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Pemuda Cabuli Remaja Putri di Jembatan Gantung, Begini Kronologinya

Berita Terkini