TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS Pemkab Bolmong yang tidak hadir apel perdana 10 Juni 2019 bakal kena sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, sanksi potong TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai PP ada sanski bagi ASN yang bolos apel," kata dia.
Tahlis menyatakan, para kepala perangkat daerah juga bertanggung jawab atas kehadiran anak buahnya.
Dikatakan Tahlis, ada sejumlah penyampaian penting di apel perdana hingga kehadiran ASN mutlak.
Kepala BKPP Umarudin Amba menambahkan, hadirnya para ASN di apel perdana melatih kedisiplinan mereka.
"Ini untuk melatih kedisiplinan karena biasanya masih ada rasa malas dalam diri mereka usai libur," kata dia.
Baca: 4 Artis Berwajah Indonesia Ini Ternyata Berdarah Blasteran Lho!
Baca: 6 Artis Indonesia Blasteran yang Jadi Mualaf, Tiga Orang Ternyata Miliki Darah Manado
Baca: 4 Artis Indonesia ini Ganti Nama Setelah Pindah Agama
Baca: Terciduk saat Berselingkuh, Pria (45) Dihabisi Anak Sendiri, 3 Tikaman Akhiri Hidup Sang Ayah
Baca: Kisah Soeharto Ditinggal Orang-orang Kepercayaannya, Hanya Satu Menteri Paling Setia Bertahan
Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini