TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Sengketa Pilpres ditanggalkan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada akhir bulan ini.
Sengketa Pilpres yang diajukan kubu 02 akan diumumkan hasilnya setelah lakukan persidangan sampai tahap akhir.
Jelang persidangan Sengketa Pilpres, kuasa hukum kubu 02 sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengugatan.
Jadwal Persidangan sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang sudah ditetapkan Mahkamah Konsitusi (MK).
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang ketika itu.
Bambang mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Baca: Inilah Tim Hukum BPN, TKN, dan KPU Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019
Baca: Ketua KPU Sulut Singgung 22 Sengketa Pemilu Selama 2018
Baca: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Kesiapan Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019
Like Fan Page Facebook Tribun Manado :
Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut sebab merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti tapi Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya.
Begini jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Baca: Kumpulkan Jajaran Provinsi, KPU RI Mempersiapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu
Baca: Petisi Pencopotan Serang Anies: Saya Tidak Pernah Tangkap Orang Pengkritik, Sengketa Pilpres?
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Tunjukkan 51 Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK & Daftar Tim Hukum 02
Follow IG @tibun_manado :
Berita Terpopuler:
Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini
Baca: Meski Beda Agama, 4 Pasangan Artis Ini Tetap Kompak Rayakan Lebaran Bersama
Baca: 6 Artis Indonesia Berwajah Blasteran Ini Ternyata Beragama Islam
Tonton & Subscribe Channel Youtube Tribun Manado :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi