TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, organisasi masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan razia.
Polisi melarang ormas melakukan razia.
Apabila ada organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melakukan razia selama bulan ramadan maka akan ditindak tegas.
"Kita akan tindak tegas, tidak dibenarkan ormas melakukan sweeping di tempat hiburan, lokasi prostitusi, atau tempat lain, karena mereka bukan aparat penegak hukum," ujar AKBP Gani Siahaan Kapolres Kotamobagu, Jumat (31/5/2019).
Dia berharap agar ormas melakukan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang positif.
Dan pasti akan mendapatkan dukungan dari Polres Kotamobagu.
Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya
Baca: Ini Isi Percakapan Prabowo dan Luhut Panjaitan saat Berbincang Melalui Telepon
Baca: Wanita Ini Jual Nissan Grand Livina Beserta Dirinya, Harganya Capai Segini, Idenya Berasal dari Sini
AKBP Gani Siahaan Kapolres Kotamobagu mengatakan dirinya bersyukur selama ini di Kota Kotamobagu belum ada ormas yang seperti itu.
"Bersyukur sampai saat ini belum ada kegiatan sweeping dari Ormas di Bolmong Raya termasuk Kotamobagu," ujarnya.
Lanjut AKBP Gani Siahaan Kapolres Kotamobagu untuk melakukan pengamanan bersama saat salat id dan perayaan idul fitri ormas masih diperkenankan, asalkan melapor.
"Silakan, kita akan libatkan. Biasanya kita libatkan untuk pengamanan dari Ansor, HMI, pemuda Katolik, pemuda prostestan untuk ikut berjaga," ujarnya.
Baca: Cari Istri dengan Pisau di Hotel, Anto Liburan di Polsek Pelabuhan
Baca: Siswa SMP ini 14 Kali Dicabuli, Terbongkar Berawal Alarm Sahur
Hal itu kata kapolres adalah wujud dari tenggangrasa dan berbangsa.
"Wujud menjaga toleransi beragama, menjaga masyarakat kita yang berbeda agama yang merayakan saat itu, yang tidak merayakan menjaga yang merayakan, sehingga toleransi tinggi," jelasnya. (Amg)