TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah gedung sarang burung Walet di Desa Bukaka, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, tidak memenuhi syarat untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski gedung tersebut sudah mengantongi izin tersebut.
"Izinnya satu lantai, tapi sekarang gedungnya tujuh lantai," ujar Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Isnaidi Mokodompit, Senin (27/5/2019).
Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado
Baca: Para Pria yang Punya Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam, Ada Dalilnya!
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Sudah beberapa kali dinas menyurat ke pemilik untuk segera mengubah izin. Namun surat tersebut belum ditindak lanjuti.
"Izin IMB sarang Walet di Bukaka, harus segera diubah. Agar ke depan dapat menambah Pendapatan Anggaran Daerah. Kalau tidak, itu melanggar aturan," ujarnya.
Pemerintah Daerah Boltim pun tengah menunggu kesesuaian tata ruang yang sementara dalam perubahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Mahmud Mokoagow mengatakan memang baru satu izin yang dikeluarkan khusus burung walet yakni di daerah Bukaka, Kecamatan Kotabunan.
"Ada satu yang sementara dalam proses pengurusan yakni di Matabulu," ujar Mahmud Mokoagow.
Untuk Matabulu sudah sesuai tata ruang dan rekomendasi kajian dari Dinas Lingkungan Hidup, tinggal menunggu peninjauan Dinas Pekerjaan Umum.
Mahmud menambahkan, ada beberapa sarang burung walet belum memiliki izin dan itu dikategorikan ilegal. Seperti di Nuangan, Matabulu dan Tutuyan.