TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019 bisa cair akhir Mei.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri buka puasa bersama 2.000 prajurit TNI-Polri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
Presiden menambahkan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.
Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.
Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.
Pada 2019 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji pokok TNI-Polri sebesar lima persen.
"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," ujar Jokowi
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.
Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.
Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THRpenerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
* Kepala LNS: Rp 26,23 juta
* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)
Jangan Percaya Hoax! Menteri Keuangan: THR dan Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Tepat Waktu
Ramai beredar kabar jika pencairan THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri bakal molor pencairannya.
Benarkah kabar itu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.
Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).
Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda). Menurut Tjahjo aturan tersebut membuat pencairan dana tersebut tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup lama.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.
Kapan Gaji 13 dan THR Cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
Jadwalnya sudah ditentukan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019)
Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.
SIMAK BERITA TERPOPULER TRIBUN MANADO
Baca: UPDATE: Kecelakaan Saat Perayaan Kelulusan, Hari Ini Pacar Irene Soenarno Diperiksa Polisi
Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya
Baca: HEBOH, Bocah 6 Tahun Meninggal Setelah Tersedak Bakso, Ini Tanggapan Penjual Bakso
BERITA SELEBRITIS HARI INI:
Baca: Dipuji Reino Barack, Nasi Goreng Buatan Syahrini Bakal Dijual di Restoran Reino
Baca: Bella Saphira Tuai Komentar Pedas Saat Jadi Mualaf, Begini Curahan Isi Hatinya
Baca: Akui Susah Bersosialisasi, Ariel Noah Gunakan Cara Unik Ini Saat Tulis Lirik Lagu
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Pastikan THR TNI-Polri Cair Akhir Mei, Gaji ke-13 pada Juli