TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Meski digadang bakal dicarikan 24 Mei mendatang, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro belum menerima petunjuk teknis pembayaran gaji 13 dan THR.
"Kami belum dapat Juknis dari Kementerian," jelas Samuel Raule Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sitaro, Kamis (9/5).
Namun menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan THR sudah disiapkan, berdasarkan jumlah pegawai di Sitaro, dan juga lantaran tahun sebelumnya juga sudah ada hal yang sama.
"Tapi kami belum mengetahui, apakah itu akan dibayarkan bersamaan atau bagaimana, semua nanti diatur di Juknis," jelas dia.
Jika Juknis sudah ada, Pemkab Sitaro siap untuk membayar dana tersebut, sesuai dengan hak masing-masing ASN.
"Untuk anggarannya masing-masing Rp 13 miliar, dan itu sudah tertata," jelasnya.
Ia berharap, anggaran tersebut segera dicairkan sebelum idul fitri, mengingat banyak juga pegawai Sitaro yang beragama Islam. (Amg)
Baca: Berikut Nama-nama yang Digadang-gadang Akan Ikut Dalam Pilwako Tomohon
Baca: Status Siaga, Gunung Karangetang Masih Mengeluarkan Asap
Baca: Ibu-ibu Berparas Cantik Padati Ruang Catur Prasetya Polda Sulut
Baca: Pleno Pemilu Manado: Pembuktian Kekuatan GSVL