TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -Tim Tarsius Polres Bitung menangkap dua tersangka pembunuhan Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kedua tersangka yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) pengangguran asal Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan IV dan Gian Lengket alias Boci (18), pelaut asal Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga.
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.
"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.
Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini.
Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu (08/05/2019) pagi besok.
"Nanti sekalian besok pagi untuk kronologinya. Saya hanya menyampaikan garis besarnya saja," jelasnya.
Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.
Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Diketahui, Andre merupakan seorang nelayan asal Bitung yang tewas setelah ditikam di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.
Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.
Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.
Dia menegur mereka dan pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.