Menu Buka Puasa yang Gampang Dibuat, Semua Bisa, Semua Suka
TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah puasa di siang hari, umat muslim sebagian besar membutuhkan makanan yang manis-manis untuk berbuka puasa. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi tubuh.
Minuman manis sudah menjadi sajian wajib yang harus ada di menu buka puasa.
Selain kolak dan es buah atau sop buah, es bubur sumsum campur ini sangat cocok disantap saat berbuka puasa.
Karena, di dalam resep es bubur sumsum campur ini lengkap ada bubur sumsum, ketan hitam sampai cendol.
Baca: Menu Buka Puasa! Ayo Cari Tahu Cara Membuat Soto yang Enak untuk Buka Puasa, Begini Caranya
Kebayang kan seberapa nikmatnya berbuka puasa dengan minuman buka puasa ini?
Tak hanya segar dan enak, es bubur sumsum campur ini juga sangat mudah dibikin lho! Kamu pasti bisa membinnya sendiri.
Yuk ikuti resep dan cara membuat es bubur sumsum campur ini!
Waktu: 60 Menit
Sajian: 10 Porsi
Bahan Sumsum:
150 gram tepung beras
3/4 sendok teh garam
1.000 ml santan, dari 1 1/2 butir kelapa
3 lembar daun pandan, diikat simpul
Baca: 7 Menu Spesial Makanan Sehat untuk Buka Puasa, Ada Favoritmu?
Bahan Ketan Hitam:
100 gram beras ketan hitam, direndam 2 jam
750 ml air
50 gram gula pasir
Bahan Air Gula:
300 gram gula merah
2 lembar daun pandan
200 ml air
Cara Membuat Es Bubur Sumsum Campur:
1. Bubur sumsum, larutkan tepung beras dan garam di dalam sebagian santan. Sisihkan.
2. Rebus sisa santan dan daun pandan sambil diaduk sampai mendidih. Tuang larutan tepung beras. Aduk 20 menit sampai kental. Sisihkan.
3. Bubur ketan hitam, rebus ketan hitam, air, gula pasir, garam, dan daun pandan sambil diaduk sampai ketan hitam matang dan kental. Sisihkan.
4. Saus santan, rebus santan, pandan, dan garam sambil diaduk hingga mendidih. Sisihkan.
5. Saus gula, rebus gula merah, pandan, dan garam. Masak sambil diaduk hingga mengental. Sisihkan.
6. Tata bubur sumsum di mangkuk, tambahkan cendol, selasih, bubur ketan hitam, dan es serut. Siramkan saus santan dan saus gula merah. Sajikan.
Baca: Dicairkan 24 Mei 2019, Berikut Besaran THR untuk PNS & Pensiunan