Pemkot Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalur Hijau
TRIBUN MANADO.CO.ID,MANADO - Pemkot Manado menertibkan puluhan bangunan tak berizin di sepanjang jalur hijau, Jalan Pierre Tendean Manado, Selasa (30/4/2019) pagi.
Beberapa bangunan terpaksa dirobohkan karena sudah berdiri permanen.
Amatan Tribun Manado, penertiban diwarnai adu mulut antara petugas sat pol PP dan warga.
Baca: Bupati Cantik Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Wakil Ketua: Ini Adalah Rangkaian OTT
Sejumlah warga menuding penertiban tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak manusiawi.
"Tak ada pemberitahuan tahu - tahu sudah dibongkar, kini kami tak tahu mau kemana lagi," kata Putri Nani Wartabone yang kiosnya dibongkar.
Kasat Pol PP Pemkot Manado Xaverius Runtuwene membantah penertiban tidak sesuai prosedur.
"Pemberitahuan sudah dari jauh - jauh hari," kata dia.
Menurut Runtuwene, tak terhitung imbauan yang sudah diberikan ke warga.
Selama ini, kata dia, pihaknya main kucing kucingan dengan warga.
"Kami tertibkan eh dirikan lagi bangunan," kata dia.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Pemprov Sulut Siap Proses Pelaksana Tugas Bupati
Runtuwene menyatakan, pihaknya bakal menaruh pos tetap di sekitar lokasi agar tidak ada warga yang kembali mendirikan bangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado Jimmy Rotinsulu mengatakan, semua bangunan yang ditertibkan tak berizin.
"Kami tak mungkin mengeluarkan izin IMB di sini karena ini daerah jalur hijau," beber dia.
Baca: Detik-detik Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud Ditangkap KPK Hari Ini Selasa 30 April 2019
Dikatakan Rotinsulu, kawasan tersebut diperuntukkan untuk jalur hijau dimana akan dibangun trotoar serta taman.
Jelang Manado Fiesta, kawasan itu akan ditata dan dipercantik.
Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri mengatakan, warga yang hendak minta ganti rugi musti menunjukkan bukti kepemilikan yang sahih. (art)