Sofyan Basir Tetap Jabat Dirut PLN Meski Ditetapkan Tersangka KPK

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (24/4/2019).

Lalu, bagaimana kini status dari Sofyan Basir di PLN?

Seperti diketahui, dalam Peraturam Menteri BUMN nomor 3 tahun 2015, dalam Bab IV Alasan dan Tata Cara Pemberhentian BUMN Sub A Nomor 2 Huruf d, termaktub di sana alasan pemberhentian antara lain: telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara.

Namun, SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat menyebut status Sofyan Basir hingga kini masih merupakan Direktur Utama PLN.

Dedeng mengatakan status Sofyan Basir tidak semuanya ada di kewenangan Kementerian BUMN.

"Ini masih ada mekanisme korporasi, karena ada UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PLN, dan Peraturan Menteri BUMN. Di sana ada dan sudah di atur semuanya, pengangkatan maupun pemberhentian," kata Dedeng, Rabu (24/4/2019).

Dari sanalah, Dedeng menyebut Sofyan Basir msih sebagai Dirut PLN, karena belum menerima dokumen-dokumen terkait pemberhentian.

"Kalau sudah menerima dan ada dokumen mengenai mekanisme korporasi yang sudah diserahkan dan bisa diinfokan kepada publik pasti akam kami sampaikan," ujarnya.

Baca: KPU Catat hingga Rabu (24/4/2019) Sore, Ada 105 Kesalahan Entry Formulir C1 ke Situng

Bantah Melarikan Diri ke Luar Negeri

Dedeng menyebut kepergian Sofyan Basir ke Perancis merupakan hal yang sehari-hari terjadi, bukan karena hendak melarikan diri.

"Manakala beliau berhalangan hadir, pasti akan ditunjuk pelaksana tugas harian. Jadi bukan karena ada kasus," kata Dedeng saat ditemui di kantor PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun seperti diketahui, Sofyan Basir sudah berada di Prancis dari seminggu yang lalu.

Dedeng mengungkap apa yang dilakukan di sana.

"Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya.

Dedeng memastikan, pekan ini Sofyan Basir akan segera pulang ke Indonesia.

"Makanya insyallah pekan ini sudah di Indonesia. Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pekan ini akan berada di Indonesia," pungkasnya.

Baca: Tangis Komisioner KPU RI Pecah saat Bacakan Data Terbaru Petugas KPPS Meninggal

KPK Tetapkan Status Sofyan Basir sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPKFebri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Baca: Dalil-dalil Tentang Ziarah Kubur, Ziarah Ke Makam Ibu Pahalanya Sangat Besar, Setara Haji Mabrur

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Masih Jabat Dirut PLN

Berita Terkini