TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa NS (40-an), telah bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/4/2019).
Informasi ini sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Manado Vincentius Banar.
"Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh JPU Ferra Ervina Muslim SH. Majelis Hakim yang bertugas yakni Hakim Halidja Wally SH MH, Halima Umaternate SH MH, dan Immanuel Barru SH. Sidang digelar tertutup," terang Banar.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Diketahui sebagaimana yang diuraikan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2018, bertempat di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kronologisnya, berawal saat terdakwa menyuruh ketiga saksi korban untuk pergi menuju garasi mobil tempat terdakwa bekerja. Ketiga korban menolak.
Terdakwa lantas mengancam ketiga korban. Sembari memperlihatkan pisau, terdakwa katakan, jika korban berani melarikan diri maka terdakwa tak segan-segan untuk memukul bahkan membunuh korban.
Termakan ancaman terdakwa, ketiga korban pun bungkam. Selanjutnya, terdakwa melancarkan aksi cabulnya terhadap para korban secara bergantian.
Perbuatan terdawa kembali dilakukan kedua kalinya, pada bulan Desember 2018. Kali ini aksi terdakwa lebih bejad, dirinya tega menyetubuhi salah satu korban. (Jufry Mantak)