News

(VIDEO) Ketahuan Berhubungan Badan, Warga Hajar Sampai Babak Belur Selanjutnya Disuruh Nikah

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang diduga berbuat mesum.

Sepasang remaja inisial laki-laki RC (18) dengan pasangannya SR (18), diduga berbuat mesum di dalam kamar salah satu kontrakan yang berada di kawasan Ketaping, Kota Padang, Sabtu (30/3/2019) malam.

RC diamankan Satpol PP Padang dalam keadaan babak belur karena dihajar massa.

Wajah pria ini lebam dan berdarah.

Satpol PP Padang pun langsung mengamankan sementara pasangan tersebut ke Mako Satpol PP Padang.

"Sepertinya amarah warga sudah tidak terbendung lagi, yang laki-laki kita amankan dalam keadaan sudah babak belur dihajar massa, wajahnya sudah lebam dan berlumuran darah. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan keduanya untuk sementara kita amankan saja terlebih dahulu ke Mako Satpol PP" kata Kasat Pol PP, Al Amin, Minggu (31/3/2019).

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, lanjut Al Amin, remaja laki-laki dengan inisial RC (18) langsung dilarikan petugas ke RS M Djamil Padang.

Baca: Begini Tanggapan Forum Umat Islam, soal Pernyatan Prabowo Tak Mendukung Gerakan Khilafah

Baca: Massa Pendukung Sandera Jokowi Selama 20 Menit di Manado, Tanta-tanta Nekat Terobos Paspampres

Baca: Terungkap Motif Zulaeha Oleh Dosen UNM, Ternyata Soal Pembagian Proyek Sertifikasi Guru

Remaja ini diberikan pertolongan sementara karena rahangnya bengkak dan sulit untuk berkomunikasi.

"Kita larikan ke rumah sakit karena RS sudah susah untuk berkomunikasi karena rahangnya yang bengkak" ucap Al Amin.

Kedua remaja ini selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Mereka pun didata dan dilakukan pemeriksaan.

Al Amin menuturkan remaja ini baru akan dilepas jika keluarga kedua pihak datang ke Mako Satpol PP.

Tujuannya untuk membuat surat pernyataan kesepakatan agar menikahkan keduanya.

"Setelah didata dan diperiksa, keduanya akan kita lepaskan jika pihak keluarga keduanya sudah datang ke Mako Satpol PP dan membuat surat pernyataan kesepakatan untuk menikahkan keduanya" tambah Al Amin.

Al Amin berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bisa menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di daerah masing-masing.

Jika ada ditemukan kejanggalan atau perbuatan yang serupa hendaknya jangan main hakim sendiri.

"Mari kita bersama-sama menjaga anak kamanakan kita, jangan sampai anak kamanakan kita terjerumus kepada perbuatan yang menyimpang. Jika ada hal yang serupa didapati janganlah masyarakat kita main hakim sendiri, serahkan mereka pada pihak yang berwajib" harapnya.

Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua

Akhir Februari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).

Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.

"Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15)," kata Al Amin kepada TribunPadang.com.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.

Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.

"Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,"ucap Al Amin.

Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

"Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi," ujarnya.

Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.

Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.

"Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut," ujarnya.

Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000.

"Setelah itu baru keduanya kita keluarkan," ujarnya.

Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja.

"Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya," ucap Al Amin.

Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padangyang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.

"Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua."

"Saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,†imbau Al Amin.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.

"Kami harap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri," kata dia. 

Tautan: https://video.tribunnews.com/view/78350/remaja-mesum-di-kontrakan-ketahuan-warga-babak-belur-dihajar-hingga-rahang-bengkak?_ga=2.191388968.347608218.1551398608-2073662337.1543282277

Berita Terkini