Saksi Ahli ITE JPU Tak Sesuai Sarjana, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Protes di Persidangan

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani di Persidangan 11

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Ahmad Dhani memprotes terkait kehadiran salah satu ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019). Menurut Aldwin and Partners ini, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak kompeten.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra ini, JPU mendatangkan tiga ahli di antaranya, ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Yusuf Yacobus, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya Endang, dan saksi ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika Dendy Eka Puspawadi. Namun yang hadir hanya dua orang yaitu Yusuf dan Dendy.

Aksi protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curiculum vitaenya (CV).

"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya Strata 1 jurusan Kimia. Apakah ini benar?,” kata Aldwin Rahardian, Selasa (19/3/2019).

Baca: Ahmad Dhani Lakukan Ritual Ini Sebelum Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Baca: Curhat Mulan Jameela, saat Ahmad Dhani Selingkuh Beberapa Kali, Dia Tetap Setia

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Ia mengakui pendidikan terakhirnya adalah S1 Kimia.

Jawaban Ahli ini langsung memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.

"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab, sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," tambah Aldwin.

Baca: Survei LSI: Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf di Pemilih Pelajar

Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono, pun mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilakan meninggalkan tempat.

"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.

 JANGAN LUPA SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Anggap Saksi Ahli JPU Tak Kompeten, Ini Sebabnya

Berita Terkini