Penjelasan Perangkat Desa Terkait Syahrini yang Disebut Belum Juga Lengkapi Berkas Nikahnya

Editor: Siti Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reino dan Syahrini 3

Penjelasan Perangkat Desa Terkait Syahrini yang Disebut Belum Juga Lengkapi Berkas Nikahnya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas menikah Syahrini untuk menikah dengan Reino Barack dikabarkan belum lengkap.

Bahkan penyanyi cantik ini, dikabarkan belum mengurus sama sekali berkasnya di kelurahan tempat tinggalnya.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Sariman selaku Lurah Grogol Utara yang TribunStyle kutip dari Selebrita Siang di kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL yang tayang pada Jumat (1/3/2019).

Seperti yang harus kita ketahui, Syahrini adalah salah satu warga di Keluragan Grogol Utara namun tinggal di salah satu apartemen di kawasan Simprug Senayan.

"Kalau lihat dari datanya sih, memang masih ada di RW 09 Kelurahan Grogol Utara. Jadi memang sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil. Sesuai dengan KTP memang warga RW 09," ujar Lurah Grogol Utara, Sariman.

Saat disinggung mengenai kelengkapan berkas menikah, Lurah tersebut langsung berikan pernyataan jika Syahrini hingga saat ini belum juga mengurus syarat pernikahan di tempatnya.

Syahrini benarkan pernikahannya dengan Reino Barack. (TribunStyle.com Kolase/Instagram @princessyahrini)

 

"Sampai saat ini memang benar data belum masuk ke Dukcapil, belum masuk datannya. sudah dicek namun belum masuk, belum ada atas nama Syahrini," ungkapnya.

Sebenarnya apa saja syarat yang harus dipenuhi jika seorang WNI akan melangsungkan pernikahan di luar negeri?

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi Syahrini sebelum ia resmikan hubungannya di Jepang yang berhasil TribunStyle kutip dari tayangan YouTube TRANS7 OFFICIAL pada Sabtu (2/3/2019):

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Surat izin dari orang tua atau wali.

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres.

3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan: surat keterangan belum menikah lagi bermaterai 6000, fotokopi akta cerai dan diperlihatkan aslinya.

4. Surat pengantar dari RT/RW tempat domisili sesuai KTP.

5. Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa (Form N1 atau surat keterangan akan menikah,N2 atau surat keterangan asal-usul nama orang tua,N4 atau surat keterangan orang tua).

6. Bagi calon pengantin yang beragama islam harus ke KUA kecamatan dengan membawa :fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), KTP orang tua, pas foto berlatar biru masing-masing 3 lembar berukuran 4x6, 3x4 dan 2x3.

7. Paspor dan Visa negara tujuan yang masih berlaku.

8. Fotokopi KTP dan KK.

9. Akta Kelahiran yang sudah diterjemahkan

Setelah semua persyaratan lengkap, kemudian dibawa ke kelurahan.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita akan mendapat surat pengatar dan langsung mengurus administrasi syarat menikah di luar negeri.

Bagi pasangan muslim maka akan diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi non muslim diurus di kantor catatan sipil.

Dari KUA atau kantor catatan sipil, kita akan mendapat surat numpang menikah.

Setelah itu surat-surat yang sudah siap dibawa ke kedutaan negara tujuan dan pasangan sudah bisa menikah.

Tonton video selengkapnya disini:

(TribunSyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)

Berita Terkini